Perpanjang Paspor Daerah Jakarta Pusat

Halo, sudah bulan ke-2 di tahun 2017  aja ya. Btw, mumpung tahun sudah berganti ada yang mau memperpanjang Paspor? Seperti yang kita tahu, sudah dari lama mengurus Paspor baru atau pun sekedar memperpanjang Paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja. Jadi gak usah bingung kalau alamat yang tertera di KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang (biasanya sih ini terjadi buat mahasiswa atau pekerja kantoran yang merantau dan masih mempertahankan KTP daerahnya, dan aku termasuk dalam golongan tersebut hehe). Nah, terakhir kali aku memperpanjang Paspor bulan November 2016. Berhubung tempat kerja aku dekat dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat maka aku memilih untuk memperpanjang Paspor ku di kantor imigrasi tersebut.

Ohiya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerapkan “early morning service” setiap hari Selasa dan Jumat, pelayanan sudah dimulai sejak jam ½ 6 atau jam 6 (sorry, aku lupa tepatnya). Disamping itu, antrian pelayanan paspor juga tidak lagi dibatasi kuota, tetapi dibatasi dengan pengajuan permohonan paspor dengan batasan waktu 07.30 s.d. 10.00 WIB (kecuali hari Selasa dan Jumat yaa, jam mulainya lebih awal). Jadi, pastikan kalian datang sebelum jam 10.00 WIB untuk mengambil nomor antrian ya.

Buat kalian yang mau memperpanjang Paspor harus memastikan persyaratan dokumen sudah lengkap agar tidak bolak-balik kantor imigrasi. Untuk memperpanjang Papor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi:
  • KTP ASLI dan fotokopinya
  • Kartu Keluarga ASLI dan fotokopinya
  • Akta kelahiran ASLI dan fotokopinya
  • Surat keterangan bekerja dari kantor ditandatangani Eselon 3 (untuk surat keterangan ini tergantung kantor masing-masing ya, kali aja berbeda, tapi pastikan membawa surat keterangan bekerja kalau menggunakan KTP daerah karena kemaren aku ditanyain dan untungnya sudah buat), yang ini gak perlu difotokopi
  • Paspor lama dan fotokopi bagian depan dan belakang (yang ada biodata foto dan alamat)
  • WARNING: denger-denger katanya fotokopi dokumen harus di kertas A4, jadi gak usah dipotong-potong yaa

Secara teknis sih gak ada masalah, mulai dari menginjakkan kaki depan kantor imigrasinya, dicek dokumennya oleh satpam yang berjaga depan pintu masuk, mengambil nomor antrian, dicek lagi dokumennya dan diberi lembaran yang harus diisi beserta map kuning, menuju ke lantai 2 dan antri lagi untuk wawancara dan pemotretan, pembayaran di bank, sampai harus kembali lagi lima hari kemudian untuk mengambil Paspor barunya. Ohiya, biaya untuk memperpanjang Paspor sama dengan membuat Paspor baru jenis biasa yaitu Rp355.000,- dan bisa dibayar di beberapa bank yang sudah bekerja sama (daftar banknya lumayan banyak, silahkan cek di kantor imigrasinya nanti).

Gak nyangka ngurus Paspor sendiri ternyata begitu mudah hehe. Tapi buat saran aja biar lebih cepat ngantrinya, lebih baik daftar online dulu karena antrian untuk yang daftar online dan daftar di tempat (Walk-in) dibedakan dan pastinya peminat daftar online tidak sebanyak Walk-in. Alamat website untuk daftar online dapat dicek di website Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat: jakartapusat.imigrasi.go.id

Akhir kata, selamat memperbarui Paspor dan jangan lupa berlibur!

Comments

  1. Wah Via ngeblog lagi? Asik nih...

    Bikin passpor 2013, itu nggak pake online. Antrinya rame bgt lah. Besok perpanjang online aja lah.

    Eh itu 5 hari udah pasti 5 hari jadi apa bisa lebih, Vi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mumpung sempet hehe, iya perpanjang online aja, nanti tinggal tentuin hari apa mau dtg, enak deh kayaknya.

      kmren aku disuruh kembali lg 5 hari kemudian, hrsnya sih 5 hari udah jadi untuk setiap pembuatan paspor biasa, kecuali ad kejadian2 khusus ya

      Delete

Post a Comment

Popular Posts